PEKANBARU – Komisi II DPRD Provinsi Riau menegaskan pentingnya penataan perizinan tempat hiburan malam, khususnya bar dan diskotek, agar tidak terjadi tumpang tindih izin usaha dan aktivitas operasional di lapangan.

Penegasan tersebut disampaikan dalam agenda hearing bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Riau.

Sekretaris Komisi II DPRD Riau, Androy Ade Rianda menyampaikan, pemerintah provinsi pada prinsipnya membuka ruang bagi pelaku usaha hiburan malam untuk mengurus perizinan sesuai dengan fungsi usaha yang dijalankan.

sumber:https://www.beritasatu.com/network/halloriau/763459/dprd-riau-minta-tertibkan-izin-bar-dan-diskotek-13-tempat-hiburan-di-pekanbaru-jadi-sorotan

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *