Pengelola Mason Elephant Park di Bali buat surat pernyataan hentikan gajah tunggang menjelang surat peringatan ketiga.

Kepala BKSDA Bali Ratna Hendratmoko (tengah) melakukan pengawasan penghentian aktivitas gajah tunggal di Lembaga Konservasi Mason Elephant Park, Kabupaten Gianyar, Bali, 25 Januari 2026. Antara/HO-BKSDA Bali

PENGELOLA Mason Elephant Park di Gianyar, Bali, akhirnya menandatangani pernyataan penghentian aktivitas gajah tunggang. Penghentian berlaku per Minggu, 25 Januari 2026, menyusul surat peringatan kedua yang diterima lembaga konservasi itu.

Dalam surat yang ditekennya, Direktur Utama PT Wisatareksa Gajah Perdana, Made Yanie Mason, menyatakan bahwa perusahaan secara resmi menghentikan seluruh aktivitas gajah tunggang, baik untuk wisatawan maupun kepentingan komersial lainnya.

Kepatuhan itu kemudian dipastikan oleh Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali Ratna Hendratmoko dari lokasi pada hari yang sama. “Seluruh lembaga konservasi wajib menghentikan elephant riding dan mulai bertransformasi menuju wisata satwa yang lebih edukatif, inovatif, dan beretika,” kata Ratna di Denpasar seperti dilansir Antara.

Dia menerangkan bahwa Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi pada 18 Desember lalu. Isinya menegaskan bahwa praktik peragaan gajah tunggang, baik untuk kepentingan komersial maupun non-komersial, tidak lagi sejalan dengan prinsip pelindungan, etika, dan kesejahteraan satwa (animal welfare).

“Terlebih, gajah (Elephas maximus) merupakan satwa dilindungi yang berdasarkan Daftar Merah IUCN berstatus sangat terancam punah (critically endangered), sehingga setiap bentuk pemanfaatannya harus dilakukan secara sangat hati-hati dan bertanggung jawab,” bunyi keterangan yang menyertai, dikutip dari laman ksdae.kehutanan.go.id.

Disampaikan pula, penghentian peragaan gajah tunggang bukan berarti menghilangkan fungsi edukasi lembaga konservasi. Sebaliknya, pendekatan ini diharapkan mampu membangun kesadaran publik bahwa konservasi bukan soal hiburan, melainkan tentang penghormatan terhadap kehidupan.

Menurut Ratna, setelah terbit edaran itu, Mason Elephant Park belum sepenuhnya menghentikan kegiatan peragaan gajah tunggang sampai dengan batas waktu 21 Januari 2026 sebagaimana telah diwajibkan. Sebelum sampai ke tenggat itu, Surat Peringatan pertama (SP-I) telah diterima Mason pada 13 Januari 2026. Kemudian, pada 21 Januari 2026, Direktur Jenderal KSDAE kembali melayangkan SP-II.

Ratna menegaskan apabila SP-II tidak diindahkan, maka pihaknya akan menerbitkan SP-III yang sekaligus menjadi dasar pencabutan izin lembaga konservasi. “Kami mengajak seluruh pengelola lembaga konservasi di Bali untuk menjadikan momentum ini sebagai komitmen bersama dalam menjaga martabat satwa, khususnya gajah sumatera yang termasuk satwa dilindungi,” katanya menambahkan.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *