Pemerintah Indonesia perlu menata ulang insentif pajak dengan menerapkan sunset clause untuk menghindari beban fiskal jangka panjang dan memastikan efektivitasnya.

Bisnis.com, JAKARTA – Sejak 2011 hingga November 2024, pemerintah telah memberikan insentif pajak kepada 655 investor di antaranya 221 investor menikmati fasilitas tax holiday dengan total realisasi investasi mencapai Rp421,94 triliun, serta 234 investor sisanya mendapat tax allowance yang menghasilkan investasi Rp90,35 triliun. Selama 2025, mengutip data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), estimasi belanja perpajakan dalam bentuk insentif untuk tax allowance dan tax holiday bahkan mencapai sekitar Rp445 triliun—Rp515 triliun.

Meskipun tax holiday dan tax allowance berhasil menarik investasi Rp512,29 triliun, efektivitasnya masih dipertanyakan. Zolt (2018) menegaskan, di banyak negara berkembang, insentif pajak jarang efektif dalam menarik investasi baru dan justru lebih sering hanya memberikan keuntungan tambahan kepada investor. World Bank (2018) juga meyakini bahwa skema tax holiday tidak cukup efektif untuk diterapkan karena tidak sebanding dengan potensi pemasukan yang terpangkas jika kebijakan itu diterapkan.

Dengan demikian, keberhasilan insentif pajak tidak dapat diukur semata dari akumulasi investasi yang terealisasi, melainkan juga dari trade-off terhadap penerimaan negara. Dalam konteks ini, apakah insentif fiskal masih berfungsi sebagai instrumen daya tarik investasi, atau telah menjelma menjadi beban fiskal jangka panjang?

Dilihat dari perspektif penerimaan negara, pemberian insentif fiskal memiliki konsekuensi yang nyata. Laporan Kementerian Keuangan tahun 2023 menunjukkan nilai belanja perpajakan Indonesia mencapai Rp362,5 triliun, setara dengan 1,73% dari PDB. Besaran ini merefleksikan potensi penerimaan yang tidak masuk ke kas negara sebagai implikasi langsung dari kebijakan insentif yang diterapkan.

Merujuk pada berbagai estimasi, di negara berkembang hanya sekitar 10%—20% keputusan investasi yang benar-benar ditentukan oleh keberadaan insentif fiskal (James, 2016). Artinya, sebagian besar investasi tetap akan berjalan meskipun tanpa fasilitas tersebut. Dalam konteks ini, insentif yang diberikan secara luas dan tidak terarah berpotensi menimbulkan kebocoran fiskal yang signifikan, dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp250 triliun—Rp290 triliun per tahun, tanpa manfaat tambahan yang sepadan bagi perekonomian. Fenomena tersebut sejalan dengan temuan Klemm dan Van Parys (2012) yang menunjukkan bahwa banyak negara berkembang mengalami kesulitan menghentikan insentif fiskal akibat tekanan politik, lobi investor, serta kekhawatiran akan kehilangan daya saing investasi. Kondisi ini menyingkap kelemahan yang berulang dalam perancangan kebijakan insentif di Indonesia, yakni ketiadaan mekanisme penghentian otomatis atau sunset clause yang jelas.

Sunset clause merupakan ketentuan hukum yang mengatur bahwa insentif berakhir pada jangka waktu tertentu, kecuali diperpanjang melalui proses evaluasi yang transparan dan berbasis bukti (Shaviro, 2009). Tanpa klausul semacam ini, insentif berisiko bersifat permanen, meskipun tujuan awal pemberiannya telah tercapai.

Sebagian insentif memang memiliki batas waktu formal, seperti tax holiday yang berlaku selama 5—20 tahun. Namun, dalam praktik, perpanjangan kerap diberikan tanpa proses evaluasi yang transparan dan berbasis kinerja. Kondisi ini membuka ruang bagi insentif untuk berubah dari instrumen sementara menjadi beban fiskal yang bersifat permanen.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Opini: Mengukur Ulang Efektivitas Insentif Pajak”, Klik selengkapnya di sini: https://ekonomi.bisnis.com/read/20260124/9/1946875/opini-mengukur-ulang-efektivitas-insentif-pajak.
Penulis : Lambang Wiji Imantoro – Bisnis.com

Download aplikasi Bisnis.com terbaru untuk akses lebih cepat dan nyaman di sini:
Android: http://bit.ly/AppsBisniscomPS
iOS: http://bit.ly/AppsBisniscomIOS

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *